"Keberatan tim kuasa hukum terdakwa haruslah ditolak," kata ketua majelis, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan sela kasus korupsi KRL Hibah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Majelis mempertimbangkan nota keberatan kuasa hukum yang menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini. Pasalnya, salah satu orang yang terlibat dalam kasus ini berkewenegaraan Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tidak ada lagi imunitas kemana dan di mana korupsi berlindung," jelas Marsudin.
Selain itu, Marsudin menilai Pengadilan Tipikor sudah diberi wewenang secara khusus sebagai satu-satu pengadilan yang dapat mengadili perkara korupsi.
Majelis berpendapat jika surat dakwaan jaksa telah memenuhi formil. Majelis pun memerintahkan supaya jaksa melanjutkan persidangan ini ke pemeriksaan saksi.
"Menimbang keberatan tidak dapat diterima, pemeriksan harus dilanjutkan," tegasnya.
(mok/ndr)











































