Hakim Tolak Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian

Korupsi KRL Hibah

Hakim Tolak Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2011 20:50 WIB
Hakim Tolak Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro. Sidang Soemino harus dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Keberatan tim kuasa hukum terdakwa haruslah ditolak," kata ketua majelis, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan sela kasus korupsi KRL Hibah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).

Majelis mempertimbangkan nota keberatan kuasa hukum yang menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini. Pasalnya, salah satu orang yang terlibat dalam kasus ini berkewenegaraan Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hal itu dibantah oleh majelis. Dalam pertimbangannya, majelis menjelaskan Indonesia telah meratifikasi konvensi anticorruption.

"Sehingga tidak ada lagi imunitas kemana dan di mana korupsi berlindung," jelas Marsudin.

Selain itu, Marsudin menilai Pengadilan Tipikor sudah diberi wewenang secara khusus sebagai satu-satu pengadilan yang dapat mengadili perkara korupsi.

Majelis berpendapat jika surat dakwaan jaksa telah memenuhi formil. Majelis pun memerintahkan supaya jaksa melanjutkan persidangan ini ke pemeriksaan saksi.

"Menimbang keberatan tidak dapat diterima, pemeriksan harus dilanjutkan," tegasnya.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads