"Tidak mungkinlah menteri tidak tahu. Dari zamannya Adhyaksa itu tahu kok dana talangan. Menurut saya, itu bohong," ujar pengacara Wafid Muharam, Ferry Amahorseya kepada wartawan usai persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Ferry menanggapi kesaksian Andi Malarangeng yang menyebut Kemenpora selama ini tidak pernah mengenal konsep dana talangan dan seluruh biaya aktivitas kementerian berasal dari APBN. Hari ini, Andi memang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang dengan terdakwa mantan Sesmenpora, Wafid Muharam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu kan kegiatan yang diadakan bulan Januari-Februari 2011. Sedangkan anggaran kan baru turun bulan April. Nah, uangnya dari mana itu. Itu kan dana talangan yang masuknya ke menteri," tegasnya.
Menurutnya, tidak mungkin seorang Menpora seperti Andi Malarangeng tidak mengetahui adanya dana talangan tersebut. Jika memang dalam persidangan, Andi mengaku tidak juga dilapori soal dana talangan, Ferry menuding Andi telah berbohong dalam persidangan.
"Tidak mungkin dia (Menpora) tidak tahu, kan dia punya tugas dan tanggung jawab yang utamanya adalah mengamankan aset Menpora. Dalam kesaksiannya dia berbohong," ucap Ferry.
Terhadap kesaksian Andi secara keseluruhan, Ferry enggan menilai terlalu jauh. Menurutnya, masih ada sejumlah saksi lain dan juga keterangan terdakwa Wafid Muharam sendiri yang akan menunjukkan kebenarannya.
"Nanti kita lihat, kan ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa lagi. Nanti terdakwa akan memberikan keterangan, nanti akan dibuka seterang-terangnya, semuanya. Jadi semuanya akan jelas," tandasnya.
(nvc/vit)










































