"Hari ini Rabu 21 September 2011 untuk penertiban di Terminal Rawamangun 103 kendaraan ditindak
dengan rincian 100 yang dilepas kaca filmnya, 3 di-BAP," ujar Kadishub DKI Udar Pristono dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (21/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Terminal Lebak Bulus ada 71 kendaraan dengan rincian 56 kendaraan dilepas kaca filmnya, 14 di-BAP dan 1 distop operasi," sambung Pris.
Beberapa petugas Dishub DKI memberhentikan dan mengecek angkot di terminal dengan menggunakan auto light. Alat itu untuk mengukur ketebalan kaca. Jika melebihi 30 persen, kaca langsung dicopot di tempat. Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan dari SK Menhub No 439/1976 tentang Ketebalan Kaca Film untuk angkutan Umum di mana ketebalan maksimumnya 30 persen.
Selain mempreteli kaca gelap angkot, Dishub DKI juga menahan surat-surat angkot tersebut. Seluruh angkot ini akan disidang di pengadilan. Sebelumnya razia ini digelar karena maraknya kasus kejahatan yang terjadi di angkot. Seperti kasus terakhir yakni pemerkosaan seorang karyawati RS (28) di angkot D02 jurusan Ciputat-Pondok Labu pada 1 September. Operasi kaca film ini mulai dilakukan Dishub DKI sejak Minggu 18 September 2011.
(vit/nwk)










































