"Tidak ada kebijakan dana talangan," ujar Andi saat bersaksi untuk mantan Sesmenpora Wafid Muharam di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Andi menjelaskan, seluruh biaya yang diperuntukan untuk kementeriannya berasal dari APBN. Ia tidak pernah tahu mengenai dana talangan yang menjadi dalih Wafid saat menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Marketing PT DGI M El Idris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada sebuah masalah mengenai pendanaan, Andi berkilah akan berembuk untuk mencari jalan keluar. Ia kemudian memberi contoh mengenai honor atlet.
Jika atlet tak bisa dibayar karena belum memiliki NPWP, Kementerian akan berusaha mencari jalan keluar. Bisa melalui NPWP saudaranya atau orangtua atlet. Kuasa hukum Wafid, Ferry Amahosea sendiri tak percaya jika Andi tak mengetahui dana talangan.
Sidang saat ini diskors beberapa saat untuk salat magrib.
(mok/gun)











































