Aksi mereka dibongkar Satuan Narkoba Reskrim Polres Pemalang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita daun ganja kering seberat 3,7 kg.
Kapolres Pemalang AKBP Drs Sofyan Nugroho saat dimintai keterangan sejumlah wartawan mengatakan polisi mendapatkan 3 bungkus ganja kering ukuran masing-masing 1 kg dan beberapa bungkus kecil. Bungkus ganja tersebut menggunakan sobekan koran terbitan Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan dijanjikan di jalan dekat lapangan Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Pemalang. Dari pertemuan tersebut anggotanya berhasil menangkap dua orang yakni Agus Priyanto dan Andika Mulyono yang mana keduanya warga Pemalang, Jawa Tengah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka mengaku sebagai kurir dengan upah Rp 500.000 untuk setiap transaksi. Keduanya mengaku disuruh Mohamad Hirzak yang saat ini masih menghuni Lapas Pekalongan," kata dia
Sementara itu Kalapas Kelas 2 A Pekalongan Giri Purbadi saat ditemui detikcom, mengatakan pihaknya kecolongan dengan adanya kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih menyelidiki alat telekomunikasi yang digunakan oleh tersangka. Karena di dalam lapas, semua narapidana tidak diperbolehkan membawa alat telekomunikasi.
"Semua narapidana tidak boleh bawa HP, kita juga selalu razia minimal satu pekan sekali," kata Giri Purbadi.
Jika ada petugas Lapas yang main mata dengan tersangka, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas termasuk pemecatan.
(fay/vit)











































