"Mereka kabur setelah pemberitaan Yogi ditangkap. Pelaku Andri alias Putaw (18) ditangkap sedang di warnet," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Imam Sugianto di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Pelaku lainnya ditangkap di Hotel Rocy di Bukittinggi, takni Aris (20) dan Bastian (19). "Andri ikut memperkosa bergiliran bersama Yogi. Sedang Aris yang melakukan pencurian dan Bastian hanya mengetahui kejadian," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka janjian di Cilandak, lalu di angkot bersama 4 pelaku. Mereka kemudian ke rumah Andri di Ciputat, tapi di sana RS menolak turun. Lalu RS diperkosa di dalam angkot bergiliran bersama Yogi," jelasnya.
Puas melampiaskan aksi bejatnya, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja di kawasan TB Simatupang. "Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 pencurian dengan kekerasan ancamannya 12 tahun, 285 KUHP tentang pemerkosaan ancamannya 9 tahun, dan pasal 56 KUHP," tuturnya.
(ndr/gah)










































