"Terhadap nama dan jumlah menteri yang keluar atau masuk atau berpindah posisi, saya tidak bisa menyangkal atau membenarkannya," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparinga, melalui telepon, Rabu (21/9/2011).
Guru besar Universitas Airlangga ini mengingatkan, bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogratif Presiden SBY. Maka masalah pengumuman nama-nama dan pelaksaan reshuffle juga merupakan wewenang Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibanding periode pertama pemerintahannya, isu reshuffle kabinet yang muncul di periode terkahir pemerintahan SBY kali ini jauh lebih panas. Simpang siur spekulasi mengenai siapa menteri yang dicopot dan siapa calon penggantinya bahkan desakan melakukan reshuffle, datang dari berbagai pihak yang justru tidak memiliki wewenang.
Berikut ini nama-nama menteri yang sempat dikabarkan akan diganti atau digeser dari posisinya saat ini; Darwin Zaidi Saleh (Menteri ESDM), Agus Martowardoyo (Menkeu), Gita Wiryawan (Kepala BKM), Mustafa Abubakar (Menteri BUMN), Freddy Numberi (Menhub), Agung Laksono (Menko Kesra), Suharso Monoarfa (Menpera), Muhaimin Iskandar (Menakertrans) dan Andi Mallarangeng (Menpora).
(mad/lh)











































