El Idris Nilai Perkaranya Bukan Kasus Penyuapan

El Idris Nilai Perkaranya Bukan Kasus Penyuapan

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2011 17:31 WIB
El Idris Nilai Perkaranya Bukan Kasus Penyuapan
Jakarta - Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa korupsi wisma atlet, El Idris. M Assegaf, kuasa hukum El Idris, menilai kasus yang menjerat kliennya bukanlah kasus penyuapan.

"Ini tidak terkait dengan penyuapan," kata Assegaf usai sidang vonis El Idris di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).

Assegaf menjelaskan, PT DGI adalah kontraktor yang berpengalaman ikut tender dan memenangkannya. Namun Nazaruddin merasa memiliki andil dalam kemenangan PT DGI kemudian meminta commitment fee.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang itu kemudian diserahkan kepada perusahaan Nazar dan dicatat Yulianis sebagai pemasukan perusahaan. Pertanyaannya adalah apakah PT DGI berhubungan dengan Nazar sebagai pejabat ataukah dengan perusahaan Permai Group yang dipimpin Nazar? Historisnya hubungan PT DGI dengan Permai sudah terjalin lama," katanya.

Assegaf melanjutkan, PT DGI itu jadi korban karena setelah mendapatkan proyek, begitu banyak pihak yang meminta komisi. Padahal perusahaan itu harus mengejar target agar proyek rampung agar SEA Games bisa terselenggara.

"Yang ingin saya sampaikan memang tidak bisa dipungkiri yang memiliki proyek adalah Nazar. Karena anak buah Nazar, Yulianis, menggunakan istilah menjajakan proyek. Artinya proyek ini sudah dikuasai Nazar. Kemudian proyek ini disubkontrakan tapi dibungkus dengan cara ikut tender," katanya.

Assegaf menyatakan, PT DGI memiliki kualifikasi untuk bisa mengerjakan proyek itu. Mereka memiliki kemampuan untuk bisa mengerjakannya. Menurutnya, kliennya akan berpikir untuk mengajukan banding.

"Kita akan konsultasikan dan pikir-pikir untuk banding," katanya.

(nal/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads