"Ini tidak terkait dengan penyuapan," kata Assegaf usai sidang vonis El Idris di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Assegaf menjelaskan, PT DGI adalah kontraktor yang berpengalaman ikut tender dan memenangkannya. Namun Nazaruddin merasa memiliki andil dalam kemenangan PT DGI kemudian meminta commitment fee.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assegaf melanjutkan, PT DGI itu jadi korban karena setelah mendapatkan proyek, begitu banyak pihak yang meminta komisi. Padahal perusahaan itu harus mengejar target agar proyek rampung agar SEA Games bisa terselenggara.
"Yang ingin saya sampaikan memang tidak bisa dipungkiri yang memiliki proyek adalah Nazar. Karena anak buah Nazar, Yulianis, menggunakan istilah menjajakan proyek. Artinya proyek ini sudah dikuasai Nazar. Kemudian proyek ini disubkontrakan tapi dibungkus dengan cara ikut tender," katanya.
Assegaf menyatakan, PT DGI memiliki kualifikasi untuk bisa mengerjakan proyek itu. Mereka memiliki kemampuan untuk bisa mengerjakannya. Menurutnya, kliennya akan berpikir untuk mengajukan banding.
"Kita akan konsultasikan dan pikir-pikir untuk banding," katanya.
(nal/fay)











































