"Saya ada acara Hari Kartini. Saya dapat laporan dari staf dan baca dari media massa," kata Andi yang mengenakan baju batik warna krem saat bersaksi dalam sidang terdakwa Wafid Muharam di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Andi menjelaskan waktu bekerja bagi karyawan Kemenpora berlangsung pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Namun untuk pejabat setingkat menteri hingga deputi, baru bisa pulang kerja ketika pekerjaan telah selesai.
"Kejadiannya (penangkapan Wafid) waktu malam hari. Itu di luar jam kerja," ujar Andi. Wafid ditangkap KPK sekitar pukul 18.00 WIB.
Dikatakan dia, tidak semua kegiatan Sesmenpora harus diketahuinya kecuali untuk event-event khusus yang perlu pertimbangan dari Andi.
Andi mengaku tidak ada pegawai dari Kemenpora yang memberitahu secara khusus mengenai tertangkapnya Wafid. Kabar penangkapan Wafid bahkan diketahui Andi dari pihak di luar Kemenpora.
"Saya buka HP, ada orang yang kirim SMS. Saya cek ke kantor ternyata benar," ujar dia.
"Sudah diperiksa Kemenpora atau belum, Wafid setelah ditangkap?" kata ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan.
"Intern tidak ada. Kami juga kaget dengan kejadian itu. Tidak ada tindakan administrasi," jawab Andi.
(aan/fay)











































