Jimly: SE KPU tentang Coblosan Tembus Bisa Dibenarkan

Jimly: SE KPU tentang Coblosan Tembus Bisa Dibenarkan

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2004 12:28 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1151/15/VII/2004 yang menyatakan sahnya surat suara tercoblos tembus dapat dibenarkan.Menurut Jimly, surat edaran tersebut dapat dibenarkan karena sifatnya memberikan tafsir atas surat edaran yang sudah ada yang menyatakan coblosan tembus sebagai tidak sah. Dalam surat edaran terbaru KPU mengesahkan coblosan tembus yang tidak mengenai kotak pasangan lain."Kalau itu SE tidak ada apa-apa karena sifatnya hanya menegaskan tafsir regulator intens (KPU) mengenai sah tidaknya surat suara. Jadi status SE itu bisa dibenarkan," katanya usai menghadap Presiden Megawati di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (7/7/2004).Yang jadi masalah, lanjut Jimly, bagaimana surat edaran itu sampai di masing-masing TPS dan dimengerti oleh petugas TPS. "Untuk itu kalau ini jadi sengketa, biarlah majelis hakim yang memutuskan dalam persidangan," jelas Jimly. (gtp/)


Berita Terkait