"Jadi kami tadi memang mengikuti gelar perkara yang disampaikan oleh Bareskrim. Pada intinya kalau dari satgas, kami sudah punya bahan banding karena yang disampaikan oleh pengadu (Zainal) dengan yang disampaikan penyidik. Terus hasilnya bagaimana, kalau Satgas, biasanya kami bawa dulu di rapat pleno. Baru nanti ada keterangan," ujar anggota Satgas, Herman Effendi usai mengikuti gelar perkara di Gedung TNCC Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (21/9/2011).
Herman menuturkan, proses penyidikan kasus ini telah berjalan dengan baik. Ia memastikan tak ada unsur mafia hukum yang bermain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman menambahkan, penyidikan kasus itu sudah profesional dan sesuai dengan semestinya.
"Mafia mungkin tidak ada, kalau tekanan politik ada nggak?" cecar wartawan.
"Kami tidak melihat sampai ke sana," tutupnya.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus surat palsu MK bersama Masyhuri Hasan (mantan juru panggil MK). Mantan panitera MK itu dijerat pasal 263, 266 dan 421 KUHP. Polisi menganggap Zainal sebagai pihak yang mengonsep surat palsu tersebut.
(nik/nik)










































