"Apa ada yang disampaikan terkait ini atau tidak?," kata ketua majelis hakim, Suwedya, setelah menjatuhkan vonis terhadap El Idris di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
El Idris meminta waktu untuk memberikan komentar. "Saya setuju dengan pemberantasan korupsi. Tetapi saya minta agar diberlakukan secara adil, jangan saya saja yang ditindak," kata El Idris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik jaksa dan kuasa hukum El Idris menjawab pikir-pikir.
El Idris yang didampingi istri dan anak perempuan serta beberapa karyawan DGI kemudian meninggalkan ruang sidang.
(aan/gah)











































