"Menyatakan, terdakwa M El Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koruspi," ujar Ketua Majelis Suwedya dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Majelis tidak hanya memberi hukuman badan Idris. Ia juga diharuskan membayar uang denda Rp 200 juta. Jika sampai putusan ini berkuatan hukum tetap Idris tak juga sanggup membayar, hukumannya bakal ditambah enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Idris dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh penuntut umum. Selain hukuman badan, Idris juga dikenakan membayar uang denda Rp 150 juta. Jika tak sanggup membayar, hukumannya ditambah empat bulan.
Tuntutan ini lebih rendah dibanding tuntutan untuk Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. Padahal mereka berdua ditangkap secara bersamaan oleh KPK.
(mok/gah)










































