Berdasar informasi yang dihimpun wartawan, Syamsu telah datang untuk memenuhi panggilan KPK. Ini merupakan panggilan pertama bagi Syamsu.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemanggilan untuk Syamsu sebagai saksi. "Syamsu Alam diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa ketika dihubungi wartawan, Rabu (21/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Alam Jaya Papua, melalui kuasa Direksi Dharnawati merupakan perusahaan yang menyetorkan uang ke pejabat Kemenakertrans, dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 Kabupaten tahun 2011 ini.
Seperti diketahui, KPK menangkap tiga orang yang diduga melakukan serah terima uang terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 Kabupaten tahun 2011 pada Kamis 25 Agustus 2011 dengan total nilai Rp 500 miliar yang merupakan anggaran dari APBN-P tahun 2011.
Dharnawati (swasta) yang diduga memberikan uang ditangkap di daerah Otto Iskandardinata (Otista), Jakarta Timur. Kemudian, INS (I Nyoman Suisanaya) yang merupakan Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ditangkap di gedung A lantai 2 Kemenakertrans, Jalan Kalibata, Jakarta Timur. Sedangkan, DI (Dadong Irbarelawan) Kabag Perencanaan dan Evaluasi tertangkap di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
(fjp/aan)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 