“Sekarang baru mau tuntutan terdakwa. Masih ada tuntutan, pledoi, vonis, belum replik-duplik. Kalau bisa sampai vonis. Cuma kan tergantung pihak berperkara, kalau tepat waktu,“ kata Albertina Ho kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).
Kalaupun tidak bisa memimpin sidang sampai vonis, kata Albertina, akan digantikan hakim lain yang ditunjuk kepala pengadilan. “Prosedurnya begitu. Ada hakim lain sesudah ditunjuk,“ tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Memperoleh sertifikat hakim Tipikor itu 4 bulan (setelah pendidikan khusus-red). Semua tergantung MA, kalau saya diminta bersidang di (Tipikor) Jakarta, sebagai prajurit ya laksanakan,“ ucap alumnus FH UGM ini.
Perempuan kelahiran Maluku Tenggara ini akan mengemban tugas baru di PN Sungailiat. Selain sebagai hakim, dia juga diberi jabatan sebagai Wakil Kepala PN di Kabupaten Bangka tersebut.
Sejak menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Januari 2009, dia menangani banyak perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya adalah kasus Gayus Tambunan dalam korupsi pajak PT SAT senilai Rp 570 juta. Kasus Gayus inilah yang menyeret jaksa penuntut Cirus Sinaga di kursi terdakwa pengadilan Tipikor, Jakarta.
(Ari/lh)











































