"Setelah mencermati fakta hukum, tak ada relevansinya pemblokiran rekening dengan perkara ini," kata hakim anggota, I Made Hendra dalam pertimbangannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
I Made mengatakan, dalam fakta persidangan yang ada, majelis tidak menemukan kaitan antara rekening Rosa dengan tindak pidana yang dilakukan. Tidak ada indikasi juga rekening itu dijadikan tempat penampungan pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Rosa terbukti telah menyerahkan cek Rp 3,2 miliar kepada Sesmenpora Wafid Muharam. Penyerahan uang kepada Wafid disadari betul oleh Rosa yang bekerjasama dengan Manajer Marketing PT DGI M El Idris.
Rosa dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mok/gun)











































