Jakarta - Mindo Rosalina Manulang atau Rosa diganjar 2,5 tahun bui. Mantan anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Nazaruddin ini menerima vonis dan menyerahkan urusan Nazaruddin ke hakim dan KPK.
"Itu diserahkan ke majelis hakim dan KPK. Mereka tahu mana yang terbaik untuk bangsa dan negara ini," kata Rosa usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Rosa juga enggan berkomentar soal vonis 2,5 tahun yang diberikan majelis hakim kepadanya. "Jangan saya yang bicara soal hukuman, saya nggak mau ngomong," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 21 April 2011, Rosa bersama mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M Idris, ditangkap tim KPK saat tengah melakukan transaksi suap di kantor Kemenpora dengan barang bukti cek senilai Rp 3,2 miliar. Hingga kemudian proses bergulir sampai ke persidangan. Di pengadilan majelis hakim menilai Rosa terbukti bersalah dan mendapat vonis 2,5 tahun.
(ndr/vit)