"Kalau memang di tengah-tengah masyarakat dianggap tidak adil, tidak mesti dilaksanakan. Karena akan merusak nilai-nilai keadilan di masyarakat," kata calon hakim agung Syafrinaldi.
Hal itu dikatakan Syafrinaldi saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung oleh Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2011). Syafrinaldi adalah orang ketiga dari 18 calon yang sudah dites Komisi Hukum DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditunda beberapa saat baru bisa dilaksanakan setelah situasi kondusif," ujar pria yang mengklaim sebagai doktor hukum hak kekayaan intelektual pertama yang dimiliki Indonesia ini.
Mendengar pertanyaan itu, banyak anggota Komisi III yang tampak kecewa. Salah satunya Ketua Komisi III Benny K Harman.
"Jadi untuk apa putusan? Untuk apa Anda jadi hakim agung kalau putusannya nanti tidak dijalankan?" ucap Benny dengan nada tinggi.
(lrn/nik)










































