Calon Hakim Agung: Putusan Inkracht Tak Mesti Dilaksanakan

Calon Hakim Agung: Putusan Inkracht Tak Mesti Dilaksanakan

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2011 13:29 WIB
 Calon Hakim Agung: Putusan Inkracht Tak Mesti Dilaksanakan
Jakarta - Putusan inkracht atau yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak mesti dilaksanakan jika masyarakat menganggapnya tidak adil. Sebab, kalau tetap dilaksanakan hal itu bisa merusak nilai keadilan di masyarakat.

"Kalau memang di tengah-tengah masyarakat dianggap tidak adil, tidak mesti dilaksanakan. Karena akan merusak nilai-nilai keadilan di masyarakat," kata calon hakim agung Syafrinaldi.

Hal itu dikatakan Syafrinaldi saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung oleh Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2011). Syafrinaldi adalah orang ketiga dari 18 calon yang sudah dites Komisi Hukum DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Guru Besar Universitas Islam Riau ini juga mengatakan, putusan inkracht bisa ditunda eksekusinya dengan memerhatikan kondisi masyarakat.

"Ditunda beberapa saat baru bisa dilaksanakan setelah situasi kondusif," ujar pria yang mengklaim sebagai doktor hukum hak kekayaan intelektual pertama yang dimiliki Indonesia ini.

Mendengar pertanyaan itu, banyak anggota Komisi III yang tampak kecewa. Salah satunya Ketua Komisi III Benny K Harman.

"Jadi untuk apa putusan? Untuk apa Anda jadi hakim agung kalau putusannya nanti tidak dijalankan?" ucap Benny dengan nada tinggi.

(lrn/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini