"Saya kan sebagai korban, tanda tangan dipalsukan," ujar Zainal saat keluar dari TNCC Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (21/9/2011).
Zainal mengklaim tidak pernah membuat surat tertanggal 14 Agustus yang akhirnya palsu. "Saya tegaskan, saya tidak pernah membuat surat tanggal 14 tidak pernah menandatangani, tidak pernah mengirim maka surat itu diklarifikasi," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegasan ini penting untuk lebih memperjelas persoalan dan status Pak Zainal. Kita berharap ada perubahan ke depan terhadap status Pak Zainal," tegas Asrun.
Asrun menghargai langkah polisi yang melakukan gelar perkara dengan mengundang Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
"Yang dipersoalkan hari ini adalah pemalsuan tandatangan Pak Zainal. Bagaimana Pak Zainal bisa menjadi tersangka dari tandatangannya yg dipalsukan. Kemudian juga, kalau dipersoalkan memo, memo itu tidak jalan, tidak pernah dipakai," jelasnya.
Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK bersama Masyhuri Hasan (mantan juru panggil MK). Mantan panitera MK itu dijerat pasal 263, 266 dan 421 KUHP.
Polisi menganggap Zainal sebagai pihak yang mengonsep surat palsu tersebut. Belakangan, Zainal mengaku konsep itu atas arahan Arsyad Sanusi (eks hakim MK).
Namun, Zainal beralasan konsep surat telah diklarifikasi dan dikoreksi Ketua MK Mahfud MD.
(ape/gun)











































