"Saya minta yang nomor dua. Saya pikir-pikir sama penasihat hukum saya," ujar Rosa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Hal itu disampaikan Rosa ketika dia ditawari opsi akan mengajukan banding atau akan pikir-pikir terlebih dahulu. Atas pilihannya, Rosa memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya ini berat. Tapi ini yang terbaik buat saya," ujar Rosa.
Perempuan berkacamata ini berharap, putusan ini merupakan yang terbaik bagi dirinya. "Semoga ini hukuman yang seadil-adilnya bagi saya," ucapnya.
(fiq/vit)










































