"Kami sudah ikhlas, kami menerimanya. Kami serahkan semua kepada pengadilan, biar saja hukum yang menentukan," kata Sabam yang mengenakan baju berwarna oranye dengan motif bunga-bunga di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Sabam yang datang memberi dukungan untuk Rosa, sempat menangis saat hakim mengetuk palu untuk memberi vonis. Namun dia mengaku keluarga sudah menerima dan tidak akan mengambil jalan hukum lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, pada tanggal 21 April 2011, bersama mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M Idris, Mindo Rosaline Manulang (Rosa), ditangkap tim KPK tengah melakukan transaksi suap di kantor Kemenpora dengan barang bukti cek senilai Rp 3,2 miliar. Hakim menilai Rosa terbukti bersalah dan mendapat vonis 2,5 tahun.
(ndr/fay)











































