Aksi itu digelar oleh kelompok Petisi 28. Mereka tiba di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, [ada sekitar pukul 12.10 WIB, Rabu (21/9/2011).
Di dalam orasinya, mereka menuding telah terjadi kesalahan dalam penerbitan Peraturan Presiden no 59 tahun 2011 tentang pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan SEA Games XXVI. Mereka menilai poin 'situasi terdesak' dalam Perpres tersebut tidak singkron dengan syarat-syarat 'terdesak' dengan Undang-undang yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai berorasi, para aktivis ini lantas mengeluarkan kue tart warna coklat. Kue tersebut lantas dipotong dan sebagian dimakan oleh mereka. Ada juga beberapa potongan yang dibagikan kepada wartawan yang meliput.
"Ini sebagai simbol adanya pesta korupsi yang dilegalkan," ujar Hary sambil memegang kue.
Lantas, kue yang tersisa dibawa masuk ke gedung KPK dan diberikan kepada perwakilan dari bagian hubungan masyarakat. Karena tak membawa massa yang banyak, aksi berlangsung dengan tertib.
(fjp/lh)











































