βVisca menjadi tersangka atas laporan kuasa hukum Citibank. Mana bisa kuasa hukum membuat itu? Sesuai KUHAP, orang yang melapor adalah orang yang mengalami, melihat atau menyaksikan langsung atau orang yang menjadi korban pidana,β kata Devi Waluyo usai membaca eksepsi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).
βLaporan Polisi nomor LP/159/III/2011/Bareskrim tanggal 14 April 2011 yang cacat hukum. Karena ternyata laporan Polisi dengan no. LP/159/III/2011/Bareskrim tertanggal 14 Maret 2011 dilaporkan oleh Saudara Rizki Marzuki yang merupakan kuasa hukum dari Citibank," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait hal tersebut JPU sama sekali tidak menyatakan dalam dakwaan primairnya mengenai kualifikasi pasal penyertaan dari perbuatan terdakwa dan kakak kandungnya," ujarnya.
Visca ditetapkan sebagai terdakwa setelah diketahui menampung dana hasil tindak pidana dari kakaknya. JPU Arya Wicaksana mengatakan Malinda Dee menyalurkan uang kepada adiknya secara bertahap hingga mencapai nilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010.
Arya menjelaskan tahapan pertama Malinda menyetor uang sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda memberikan uang lagi dengan total Rp.5.429.199.000. Pada tahap ketiga, istri siri Andhika Gumilang ini menyetor Rp66juta. Terakhir, Mantan Manager Relationship Citibank itu memberikan uang senilai Rp401.480.000 kepada Visca Lovita.
Uang yang telah diterima Visca, kata Arya, disetorkan kembali ke rekening Malinda lainnya serta perusahaan-perusahaan yang diurus kakaknya. "Terdakwa mendapat imbalan dari Inong Malinda Dee rata-rata sekitar Rp5juta setiap kali transaksi dengan cara menyisakan dana yang ditransfer kembali ke rekening Inong Malinda Dee atau PT Ekclusive Jaya Perkasa," kata Arya.
(Ari/lh)











































