"Menyatakan, terdakwa Mindo Rosalina Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan," ujar Ketua Majelis Suwedya dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Majelis tidak hanya memberi hukuman badan untuk anak buah M Nazaruddin itu. Rosa juga diharuskan membayar uang denda Rp 200 juta. Jika sampai putusan ini berkuatan hukum tetap Rosa tak juga sanggup membayar, hukumannya bakal ditambah 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/gah)











































