Divonis 15 Bulan, PRT ABG Pembunuh Bayinya Menyesal

Divonis 15 Bulan, PRT ABG Pembunuh Bayinya Menyesal

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2011 11:41 WIB
Jakarta - Pembantu Rumah Tangga (PRT), N (15), yang tega membunuh bayinya sendiri hingga tewas dijatuhi vonis 15 bulan penjara. N menerima vonis itu dan kini didera rasa penyesalan yang mendalam.

Vonis dibacakan oleh hakim tunggal Amirul Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu, (21/9/2011).

"Kalau vonisnya tadi itu 1 tahun 3 bulan. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan," kata kuasa hukum N, Marlonsius Sihaloho, usai sidang yang berlangsung tertutup ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan dia, hakim berkeyakinan N telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 341 KUHP, yaitu ibu yang dengan sengaja membunuh anaknya ketika melahirkan atau tidak berapa lama setelah melahirkan.

Hal-hal yang meringankan N karena mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Kamu yang sabar menghadapi semuanya ini ya. Putusannya seperti ini," kata Marlon menirukan nasihat sang hakim.

N mengaku pasrah dan menerima vonis ini. "Terdakwa menyesali perbuatanya. Menerima putusan ini," ujar Marlon.

N membekap bayi yang baru dilahirkannya di toilet rumah sang majikan di Kompleks Pendidikan dan Kebudayaan, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 27 Juli 2011. N mengaku panik dan kaget mendengar tangisan anaknya.


(aan/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads