Vonis dibacakan oleh hakim tunggal Amirul Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu, (21/9/2011).
"Kalau vonisnya tadi itu 1 tahun 3 bulan. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan," kata kuasa hukum N, Marlonsius Sihaloho, usai sidang yang berlangsung tertutup ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang meringankan N karena mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
"Kamu yang sabar menghadapi semuanya ini ya. Putusannya seperti ini," kata Marlon menirukan nasihat sang hakim.
N mengaku pasrah dan menerima vonis ini. "Terdakwa menyesali perbuatanya. Menerima putusan ini," ujar Marlon.
N membekap bayi yang baru dilahirkannya di toilet rumah sang majikan di Kompleks Pendidikan dan Kebudayaan, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 27 Juli 2011. N mengaku panik dan kaget mendengar tangisan anaknya.
(aan/gah)











































