Sidang vonis yang dipimpin hakim tunggal, Amirul Umar, dan jaksa penuntut umum(JPU) Tia Zahra ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Sidang berlangsung tertutup. N terlihat mengenakan kemeja warna putih dan celana warna hitam. N sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
N yang hamil 9 bulan ternyata melahirkan di toilet. N panik mendengar suara tangisan buah hatinya. Ia lalu membekap dan menutup hidung bayi malang itu selama 10 menit. Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia.
"Dia panik dan kaget tidak tahu harus berbuat apa. N kan masih di bawah umur. Dia tidak tahu bagaimana merawat bayi. Dia tidak menyangka perbuatan itu bisa membuat meninggal anaknya," kata Marlon.
N kemudian membersihkan toilet. Ia memasukkan bayi yang sudah terbujur kaku ke dalam kardus mie instan. Jasad bayi itu disembunyikannya semalaman. Menjelang pagi hari, N berniat membuang bayinya.
Gerak-gerik N yang mencurigakan tercium oleh satpam penjaga kompleks Asmuni dan Muhammad. "Ketika ditanya tentang isi kardus, N menangis," ujar Marlon.
Marlon melanjutkan, kedua satpam tersebut menghubungi Ketua RT setempat guna menjelaskan duduk perkara. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu.
Namun karena pelaku adalah perempuan anak dibawah umur, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. "Anehnya, meski N hamil 9 bulan, majikannya mengaku tidak tahu kalau N hamil," kata Marlon.
(aan/gah)











































