"Linda Suryadi alias Li Mei Hwa dipanggil sebagai saksi terkait kasus pemberian cek pelawat kepada anggota dewan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi detikcom, Rabu (21/9/2011).
Sampai pukul 10.25 WIB, Linda belum hadir di kantor KPK. KPK akan memeriksa Linda untuk mengusut kronologi bagaimana cek pelawat itu sampai ke tangan anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek perjalanan itu merupakan pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektare di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Menurut Budi, awalnya Ferry minta pembayaran tanah itu dalam bentuk cek. Namun, ketika akan dilakukan pembayaran dengan tujuh lembar cek, Ferry tiba-tiba meminta pembayaran dilakukan dengan cek pelawat. Maka PT First Mujur meminta Bank Artha Graha menukar cek-cek itu dengan cek pelawat pecahan Rp 50 juta. Belakangan cek-cek itu mengalir ke tangan para anggota Dewan.
Sebagai orang yang disebut pernah memegang cek, keterangan Ferry jelas penting. Salah satunya untuk mengungkap bagaimana cek itu bisa sampai ke tangan DPR. Atau, mengacu pada keterangan Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo, yang mengaku diminta Nunun mengantar cek-cek itu, bagaimana cek Ferry sampai ke Nunun. Namun yang menjadi persoalan adalah, Ferry telah meninggal dunia pada tahun 2007.
(fjr/gun)










































