"Saya berharap kasus surat palsu ini dapat terbuka dan terang benderang. Kami berpikir positif dulu untuk menerima hasil gelar perkara ini," ujar Zainal saat dihubungi, Rabu (21/9/2011).
Gelar perkara dihadiri Kompolnas, Penyidik Bareskrim, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Mabes Polri, lantai 12.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai tidak cukup bukti memaksakan menetapkan tersangka," jelas Rifai.
Selama ini, Rifai menilai bukti yang dituduhkan kepada Zainal sangat minim. Padahal Zainal adalah pihak yang melaporkan kasus ini.
"Kita meminta Satgas maupun Kompolnas pro aktif melihat secara korektif jalannya kinerja kepolisian," imbuhnya.
Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK bersama Masyhuri Hasan (mantan juru panggil MK). Mantan panitera MK itu dijerat pasal 263, 266 dan 421 KUHP.
Polisi menganggap Zainal sebagai pihak yang mengonsep surat palsu tersebut.
(ape/van)











































