Rosa tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011) pukul 09.20 WIB.
Rosa yang mengenakan baju warna hitam dan berkacamata ini memilih 'mengunci' mulutnya saat dicecar pertanyaan wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosa tidak menjawab dan bergegas ke lift untuk menuju ruang sidang.
Ia dijaga 3 anggota Brimob.
"Sehat," jawab Rosa pelan.
Rosa lagi-lagi tidak menjawab pertanyaan dari wartawan, termasuk nasib kedua anaknya.
Pada sidang sebelumnya, Rosa kerap melempar senyuman kepada wartawan. Dia juga antusias menjawab pertanyaan wartawan atas kasus yang melilitnya.
Kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik, mengatakan kliennya siap menghadapi vonis.
"Kami siap menghadapi sidang. Bu Rosa baik, minta doanya saja yang terbaik buat Beliau," kata Djufri.
Rosa ditutut 4 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan denda Rp 200 juta. Rosa didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
(aan/asy)










































