"Kelihatannya sekarang setelah campur tangan dan kepentingan asing sudah tidak ada lagi, saya lebih suka mengesampingkan perkara. Faktanya tetap bahwa perilaku Mayor [tidak terbaca] itu sendiri dapat dimengerti dan dapat dijelaskan, namun walaupun demikian tertolak, sebab dia tidak berada dalam keadaan sangat terpaksa. Asal Mayor [tidak terbaca] tidak bersalah melakukan ekses-ekses seperti penganiayaan dan tidak sepenuhnya keliru menimbang bahwa para pengacau ini dalam waktu dekat tidak membuat keonaran kembali di kawasan, maka saya persilakan Anda untuk tidak melanjutkan perkara.
2.9. Pada 3 Agustus 1949 pemerintah Belanda dan Republik Indonesia mengumumkan gencatan senjata. Penyerahan kedaulatan berlangsung pada 29 Desember 1949.
2.10. Pada 7 September 1966 'Perjanjian antara Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia tentang Hal-ikhwal Keuangan yang Masih Ada antara Kedua Negara' berhasil dicapai (selanjutnya: "Perjanjian Keuangan"). Dalam Pasal 3 Ayat 1 Perjanjian ini ditentukan bahwa para pihak sepakat bahwa pembayaran oleh pemerintah Indonesia sejumlah 600 juta Gulden Belanda kepada pemerintah Belanda akan menyelesaikan semua hal-ikhwal keuangan yang masih ada
Catatan detikcom: angka 600 juta Gulden ini di luar tuntutan pengambil alihan beban utang Nederlands-Indie sebesar 6,5 miliar Gulden yang harus dibayar Indonesia kepada Belanda menurut konstruksi perjanjian Konferensi Meja Bundar. Namun Indonesia akhirnya hanya diwajibkan membayar 4,5 miliar Gulden (Sumber: De Indonesische injectie, Lambert Giebels, De Groene Amsterdammer, 5/1/2000)
2.11. Pada 1969 ditetapkan sebuah 'Nota tentang penelitian arsip ke data-data mengenai ekses-ekses di Indonesia yang dilakukan oleh tentara Belanda dalam periode 1945-1950’ (selanjutnya: Excessennota/Nota Ekses-ekses). Dalam nota ini pemerintah Belanda berpendapat bahwa angkatan bersenjata Belanda membiarkan dirinya melakukan ekses kekerasan di wilayah Republik Indonesia, tetapi bahwa hal ini harus dimengerti dalam situasi gerilya yang kacau di mana aksi-aksi penyergapan dan teror oleh orang Indonesia telah memancing reaksi pembersihan dan kontra gerilya oleh Belanda. Excessennota memuat antara lain hasil penyelidikan dari peristiwa Rawagede sebagai berikut: (Bersambung)
(es/es)











































