Ungkap Data PPATK, Pimpinan DPR Tak Merasa Langgar Kode Etik

Ungkap Data PPATK, Pimpinan DPR Tak Merasa Langgar Kode Etik

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2011 07:35 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan DPR (BK) bersiap memproses dua pimpinan DPR karena dugaan pelanggaran kode etik DPR. Pimpinan DPR tidak merasa melanggar kode etik DPR karena tidak menyebut nama anggota Banggar dengan 21 transaksi mencurigakan seperti dalam laporan PPATK.

"Saya pikir tidak ada yang membuka data tersebut. Pimpinan tahu batasan yang boleh dan yang tidak boleh," tegas Ketua DPR Marzuki Alie.

Hal ini disampaikan Marzuki Alie kepada detikcom, Rabu (21/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marzuki menuturkan dua pimpinan DPR yakni Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso, tidak pernah melanggar kode etik DPR. Karena keduanya tidak menyebut nama dan jumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan.

"Sampai sekarang tidak ada penyebutan nama-nama yang disebut dalam laporan tersebut," terangnya.

Badan Kehormatan DPR (BK) akan segera merapatkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan DPR pekan ini. Pimpinan DPR diduga telah melanggar kode etik dengan mengumumkan adanya 21 transaksi mencurigakan terkait anggota Banggar DPR.

"Kita akan rapatkan di internal BK apa sudah cukup bukti. Semua anggota DPR termasuk pimpinan DPR dapat diperikas BK DPR. Kalau untuk masalah seperti ini tidak perlu pengaduan masyarakat," ujar Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada detikcom.

Dua pimpinan DPR yang akan dirapatkan adalah Wakil Ketua DPR Pramono Anung, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Keduanya disebut Prakosa berpotensi melanggar kode etik anggota DPR.

Menurut Prakosa, pimpinan DPR harusnya tidak melempar isu berdasar data PPATK yang sebenarnya bersifat rahasia. Langkah pimpinan DPR bisa saja diterjemahkan BK DPR sebagai pelanggaran kode etik dan dapat ditegur.

(van/lia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads