Idris dan Keluarga Siap Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor

Suap Wisma Atlet

Idris dan Keluarga Siap Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2011 07:17 WIB
Idris dan Keluarga Siap Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor
Jakarta - Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, M El Idris sore nanti akan mendengarkan putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara suap Wisma Atlet. Jelang pembacaan putusan, Idris mengaku dalam kondisi sehat.

"Nggak ada masalah dengan kesehatan Pak Idris," ujar kuasa hukum Idris, Tommy Sihotang kepada detikcom, Rabu (21/9/2011).

Tommy menjelaskan, kondisi psikologis Idris juga tak terganggu. Setali tiga uang, keluarga Idris juga dalam posisi siap untuk mendengarkan putusan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga juga sehat," lanjutnya.

Sidang Idris sendiri rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Paginya, sekitar pukul 09.00 WIB, Pengadilan ini juga akan mengeluarkan putusannya untuk Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dalam kasus yang sama.

Idris dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh penuntut umum. Selain hukuman badan, Idris juga dikenakan membayar uang denda Rp 150 juta. Jika tak sanggup membayar, hukumannya ditambah empat bulan.

Tuntutan ini lebih rendah dibanding tuntutan untuk Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. Padahal mereka berdua ditangkap secara bersamaan oleh KPK.

Idris dianggap tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Idris juga tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa.

Jaksa menilai Idris terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

(mok/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads