"Nggak ada masalah dengan kesehatan Pak Idris," ujar kuasa hukum Idris, Tommy Sihotang kepada detikcom, Rabu (21/9/2011).
Tommy menjelaskan, kondisi psikologis Idris juga tak terganggu. Setali tiga uang, keluarga Idris juga dalam posisi siap untuk mendengarkan putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Idris sendiri rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Paginya, sekitar pukul 09.00 WIB, Pengadilan ini juga akan mengeluarkan putusannya untuk Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dalam kasus yang sama.
Idris dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh penuntut umum. Selain hukuman badan, Idris juga dikenakan membayar uang denda Rp 150 juta. Jika tak sanggup membayar, hukumannya ditambah empat bulan.
Tuntutan ini lebih rendah dibanding tuntutan untuk Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. Padahal mereka berdua ditangkap secara bersamaan oleh KPK.
Idris dianggap tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Idris juga tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Jaksa menilai Idris terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/van)











































