Sebelum Cabut Akreditasi, KPU Harus Dengarkan LP3ES-NDI
Rabu, 07 Jul 2004 10:00 WIB
Jakarta -
KPU mengancam akan mencabut akreditasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) dan The National Democracy Institute for International Affairs (NDI) sebagai pemantau pemilu. Namun sebelum memutuskan untuk mencabut, KPU harus mendengarkan penjelasan kedua lembaga itu.Demikian yang termaktub dalam Pasal 11 SK KPU No 32/2004 tentang Tata Cara menjadi Pemantau dan Pemantauan serta Pencabutan Hak sebagai Pemantau Pilpres. Pasal 10 SK itu menjelaskan hal-hal yang bisa menjadikan sebuah lembaga pemantau dicabut akreditasinya, yaitu:a. melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi dan mencampuri hak dan kewajiban penyelenggara Pemilu serta hak dan kewajiban pemilih;b. melakukan pemantauan yang mengganggu jalannya pelaksanaan Pemilu;c. menunjukkan sikap dan perilaku yang memihak kepada peserta Pemilu;d. menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberi kesan mendukung atau menolak peserta Pemilu;e. menerima hadiah atau fasilitas apapun dari peserta pemilu;f. mencampuri dengan cara apapun kegiatan pihak-pihak yang berwenang dalam Pemilu, peserta Pemilu, atau dalam perkara politik apapun atau mencampuri yurisdiksi atau urusan dalam negeri Indonesia;g. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan pemilu termasuk kertas suara tanpa persetujuan petugas pemilu;h. membawa senjata atau bahan/alat peledak selama melakukan tugas pemantauan;i. berkomunikasi dengan pemilih pada hari pemungutan suara dengan tujuan mempengaruhi suaranya atau dengan cara lain yang mengganggu kerahasiaan atau mengganggu jalannya proses pemungutan suara dan penghitungan suara, serta masuk secara tidak sah kedalam bilik pemberian suara;j. menyampaikan pengumuman atau penyataan yang bersifat memihak tentang hasil Pemilu;k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilu.Sedangkan pasal 11 berisi tata cara pencabutan hak menjadi pemantau, yaitu:1) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dicabut haknya sebagai Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.(2) Sebelum mencabut hak pemantau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPU wajib mendengarkan penjelasan Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10.(3) KPU menetapkan keputusan tentang pencabutan hak sebagai Pemantau Pemilu Presiden calan Wakil Presiden terhadap pemantau yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10.(4) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dicabut haknya sebagai pemantau tidak diperkenankan lagi :a. menggunakan atribut Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;b. melakukan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan Pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Soal jadi dicabut tidaknya akreditasi LP3ES dan NDI, KPU baru akan memutuskannya pada rapat pleno pekan ini. Sementara, LP3ES mengakui melanggar kode etik pemantau yang diatur dalam SK No 104/2003 karena sebelum mengumumkan hasil kerjanya pada publik, tidak melapor ke KPU lebih dulu. Lembaga yang berkantor di Slipi-Jakbar itu tampak pasrah saja. Namun sebelum vonis dijatuhkan KPU, LP3ES akan menemui KPU hari ini guna mengklirkan masalah itu. Bagaiman hasilnya, kita tunggu saja!
(nrl/)










































