Mapi: Pemindahan Albertina Semoga Bukan Upaya Menyingkirkan

Mapi: Pemindahan Albertina Semoga Bukan Upaya Menyingkirkan

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2011 06:52 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan memindahkan hakim Albertina Ho, ke Pengadilan Sungai Liat, Bangka Belitung. Keputusan MA itu diharapkan bukan sebagai upaya untuk menyingkirkan Albertina yang selama ini dinilai tegas untuk kasus-kasus yang dia tangani.

"Saya harap pemindahan ini bukan upaya untuk menyingkirkan ibu Albertina. Itu mungkin saja karena seperti yang kita tahu beliau orang yang cukup keras dan taat prinsip terhadap kasus-kasus yang dia pegang," kata Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi) Hasril Hertanto, kepada detikcom, Rabu (21/9/2011).

Hasril mengatakan, sebenarnya mutasi bukan hal yang aneh di lingkungan para hakim. Hanya saja dia melihat sedikit keanehan dengan pemindahan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu Albertina ini kan hakim yang cukup berprestasi, biasanya kalau berpretasi walaupun dimutasi tidak akan jauh-jauh dari tempat awalnya. Atau masih sekitar pulau Jawa, ini sampai ke Sumatera. Kenapa bisa jauh sekali," kritiknya.

Meski begitu, Hasril berharap perpindahan ini hanya sementara. Dia juga berharap jika kembali terjadi mutasi hakim, Albertina akan kembali ke Jakarta dengan jabatan yang lebih tinggi yaitu Kepala Pengadilan.

"Saya harapkan mutasi ini hanya menjadi lompatan untuk ibu Albertina mendapatkan kesempatan yang lebih baik. Saya juga berharap beliau cepat kembali ke Jakarta dan bisa menjadi kepala," jelasnya.

Dia juga berpesan kepada MA, semoga perpindahan ini bukan karena ada praktik kotor di baliknya. "Kalau sampai ada seperti itu, sangat disayangkan. MA sudah benar-benar tidak independen," tandasnya.

Albertina mengaku sudah menerima Surat Keputusan dari MA tentang perpindahan itu sejak hari Kamis lalu. Saat ditanya alasan kepindahannya, Albertina memilih tidak banyak berkomentar.

"Saya sudah tidak di sini lagi. Saya pindah ke PN Sungai Liat, Bangka Belitung. Saya sudah dapat SK Kamis kemarin, paling lambat sebulan setelah itu, saya harus di sana. SK dari MA begitu," kata Albertina di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (20/9/2011).

"Sebagai prajurit, saya laksanakan. Nggak tahu bisa balik ke sini lagi atau tidak. Bisa saja di sana seterusnya kan," tambahnya.

Albertina merupakan hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk Gayus Tambunan dalam perkara pajak PT SAT senilai Rp 570 juta. Kasus Gayus juga menyeret Cirus Sinaga, jaksa yang kini duduk di kursi terdakwa Tipikor dengan tuduhan memasukan pasal penggelapan dalam kasus PT SAT di pengadilan Tangerang.

Selain itu, Albertina Ho juga sedang mengadili kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Anand Khrisna. Dalam kasus Anand, Albertina menjadi hakim yang menggantikan hakim Hari Sasangka karena Hari terlibat kasus pertemuan dengan pihak yang berperkara.

(lia/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads