"Kalau saya dipanggil, saya akan datang," kata Mahfud yang ditemui disela-sela acara Halal bi Halal PBNU di Gedung Pegadaian, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2011) malam.
Mahfud menegaskan, jika nantinya benar-benar dimintai keterangan dirinya tidak punya maksud lain selain agar pengusutan masalah ini segera rampung. Dia tidak berminat sedikit pun mencampuri lebih dalam persoalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mengaku siap, di sisi lain Mahfud sebenarnya tidak nyaman jika harus diminta keterangan. Alasannya, karena saat ini MK sendiri tengah memproses uji materi pasal 8 UU Kepolisian terkait posisi Polri yang berada di bawah presiden.
"Saya juga agak kurang enak kalau jadi saksi. Nanti terjadi semacam praduga atau apalah. Karena Polri juga punya perkara di MK yaitu uji materi tentang kedudukannya apakah harus di bawah presiden atau di bawah Kemendagri. Itu sekarang sedang diuji di MK," jelas Mahfud.
Dia menyarankan, ada baiknya Polri begitu pula MK fokus pada perkara yang ditanganinya masing-masing dan tidak saling mencampuri.
"Menurut saya, Polri sudahlah urus itu Andi Nurpati, saya urus uji materianya. Masing-masing sudah ada jalan mengurus kewenangannya sendiri, tanpa harus saling mencampuri," tandasnya.
(lia/van)










































