"Suatu kekerasan dan perampasan alat peliputan adalah hal yang serius. Dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah, dalam pasal 4 UU pers menjamin kemrdekaan pers. Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan atau informasi," tutur Agus dalam konfrensi pers di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2011).
Dalam ketentuan pidana, Agus melanjutkan, pasal 18 UU pers itu disebutkan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 diancam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan melakukan tindakan yang bersifat anarkis dan mengarah kepada tindak kekerasan," imbuhnya.
"Mudah-mudahan kasus ini menjadi pelajaran buat sekolah-sekolah yang lain ketika bagaimana berhadapan dengan media dan wartawan," tutupnya.
(van/van)










































