Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Dapat Diancam Hukuman 2 Tahun

Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Dapat Diancam Hukuman 2 Tahun

- detikNews
Selasa, 20 Sep 2011 23:53 WIB
Jakarta - Kasus perampasan kaset wartawan trans 7 dan pemukulan terhadap wartawan memancing reaksi dari dewan pers. Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan bahwa pelaku tindak kekerasan tersebut dapat diancam hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Suatu kekerasan dan perampasan alat peliputan adalah hal yang serius. Dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah, dalam pasal 4 UU pers menjamin kemrdekaan pers. Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan atau informasi," tutur Agus dalam konfrensi pers di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2011).

Dalam ketentuan pidana, Agus melanjutkan, pasal 18 UU pers itu disebutkan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 diancam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengimbau jika merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik melaporkan kepada dewan pers atau kepada media yang bersangkutan.

"Jangan melakukan tindakan yang bersifat anarkis dan mengarah kepada tindak kekerasan," imbuhnya.

"Mudah-mudahan kasus ini menjadi pelajaran buat sekolah-sekolah yang lain ketika bagaimana berhadapan dengan media dan wartawan," tutupnya.

(van/van)


Berita Terkait