"Uang ke Wafid itu kan yang minta Rosa, tak ada hubungannya dengan Pak Idris," ujar kuasa hukum Idris, Tommy Sihotang kepada detikcom, Selasa (20/9/2011).
Tommy menjelaskan, Idris tak ada urusan dengan Wafid. Semua jatah-jatah terkait kasus ini, seluruhnya diurus oleh Permai Group.
Kliennya terpaksa mengikuti kemauan Rosa. Jika tidak, proyek pembangunan di Palembang bisa terganggu.
"Yang di daerah-daerah itu akan ganggu perizinan, mereka (DGI) nggak mau ribut," jelasnya.
Tommy juga mengakui jika antara PT DGI dan Permai Group terjalin sejumlah kerjasama proyek. PT DGI biasanya mengerjakan proyek dari Permai Group.
"Kita juga nggak tahu gimana cara mereka dapatin itu proyek," tegasnya.
Idris dituntut 3 tahun 6 bulan oleh jaksa. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/van)











































