"Hari ini diminta klarifikasi kembali mengenai penanganan dana Bailout. Jadi ada beberapa yang perlu diklarifikasi sekitar 15 pertanyaan," tutur Robert kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (20/9/2011).
Robert mengatakan, dana bailout senilai Rp 6,7 triliun, masih ada Rp 2,8 triliun di Bank Mutiara. Dana tersebut berbentuk surat berharga.
"Nah mestinya sekarang kondisi likuditas itu sudah membaik seharusnya dana itu bisa dikembalikan ke LPS (Lembaga Penjamin simpanan) cek lagi," terang Robert.
Robert Tantular merupakan terpidana dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. Saat ini ia masih mendekam di LP Cipinang atas vonis hukuman 5 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Robert divonis bersalah melanggar Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
(fjr/mad)











































