"Hari ini P21. Untuk teller Citibank," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (20/9/2011).
Ketiga berkas perkara yang dinyatakan telah lengkap tersebut atas nama tersangka Novianty Iriane (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta), Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta, dan wi Herawati (eks Pegawai Citibank NA). Menurut Noor, ketiganya dijerat pasal pidana perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pihak Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri. Jika prosedur tersebut telah dilakukan, maka selanjutnya jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Tinggal tunggu tahap II dari penyidik Polri," tandas Noor.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga membantu aksi Malinda Dee dalam pencucian uang nasabah Citibank. Malinda Dee yang merupakan mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark diduga telah melakukan pemindahbukuan atau mentransfer sejumlah dana milik nasabah Citigold Citibank tanpa seizin pemiliknya ke beberapa rekening, yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening milik Malinda.
Sejumlah rekening yang diketahui menjadi tempat penampungan dana hasil pencucian uang tersebut yakni milik adik ipar Malinda, Ismail bin Janim yang telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel, kemarin (19/9). Sementara itu, suami siri Malinda, Andhika Gumilang dan adik kandung Malinda, Visca Lovitasari juga diduga ikut menampung dana hasil pencucian uang nasabah Citibank tersebut. Mereka berdua juga telah menjalani sidang dakwaan di PN Jaksel beberapa waktu lalu.
Sedangkan berkas perkara Malinda Dee sendiri hingga kini masih dalam tahap penyusunan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(nvc/mad)











































