"Otak pelakunya salah satu karyawan perusahaan tersebut berinisial Jim. Pelaku membawa kendaraan tersebut dari Pekanbaru ke Jakarta untuk dijual kembali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/9/2011).
Gatot mengatakan modus pelaku adalah dengan membawa dump truk setelah memalsukan surat kuasa atasannya. Jim yang memiliki jabatan pada PT TAM itu memerintahkan stafnya mengirimkan surat kuasa palsu melalui surat elektronik yang berisi perintah pengiriman 14 unit dump truk dari Pekanbaru ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berhasil memalsukan surat kuasa, Jim bersama dua rekannya, yakni Sus dan TS kemudian mengirimkan belasan unit dump truk kepada penadah di Jakarta. Satu unit dump truck dijual seharga Rp400 juta.
"Dia jual ke penadah sesuai harga pasaran. Mereka jual ke Jakarta dan sejumlah lokasi lain yang masih kita telusuri," ujar Gatot.
Dari 14 unit dump truck yang digelapkan, polisi baru berhasil menyita lima unit dump truck yang disimpan di tempat penadah di wilayah Tangerang, Banten.
"9 Unit lainnya masih kita kembangkan lagi, anggota masih mencari yang lainnya ini," terang dia.
Selain menangkap sindikat penggelapan dump truck, polisi juga menyita 12 unit kendaraan mewah lainnya. Kendaraan berbagai merek itu disita dari 5 pelaku.
Modus yang dijalankan kelima pelaku berbeda-beda. Komplotan AW, Mar, Zar dan Jon menjalankan modus penggelapan mobil dengan cara mengajukan kredit kendaraan ke sebuah leasing.
"Mereka melampirkan dokumen palsu untuk kredit mobil tersebut," kata dia.
Pelaku membayar uang muka satu unit mobil rata-rata sekitar Rp30 juta kepada perusahaan pembiayaan. Setelah proses kredit disetujui, para pelaku kemudian menjual kembali mobil kreditan itu melalui iklan baris di salah satu harian Ibukota.
"Dengan cara memalsukan surat-surat kendaraan seperti BPKB. Alasan mereka kepada pembeli, BPKB akan diserahkan kalau pelaku sudah melunasi cicilan mobilnya," kata dia.
Komplotan lainnya yakni Yok dan AG. Mereka menggelapkan mobil milik perusahaan rental setelah menyewa kendaraan tersebut. Setelah itu, para pelaku kemudian menjual kembali mobilnya dengan dilengkapi surat-surat palsu.
"Dari komplotan ini, kita masih memburu dua DPO," ujar Gatot.
Dari penangkapan komplotan penjahat kendaraan bermotor ini, polisi berhasil menyita 17 unit kendaraan di antaranya 5 unit dump truck HINO, Satu unit Toyota Velfire, 4 unit Toyota Innova, Avanza, Toyota Camry, Honda Jazz, Suzuki Swift dan Toyota Yaris.
Sementara para tersangka diganjar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
(mei/gun)