"Kami memohon kepada majelis hakim supaya kedua terdakwa di bebaskan dari semua dakwaan," kata salah satu tim kuasa hukum Dian dan Rendy, Virza Roy Hizzal.
Hal ini disampaikan dalam memori pembelaan (pledoi) yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Sapawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (20/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. iPad tidak wajib diperdagangkan disertai buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Dalam Permendag No 19/2009, hanya 45 jenis yang wajib berbuku panduan bahasa Indonesia. iPad tidak masuk ke dalam 45 jenis barang tersebut.
2. Dian dan Rendy bukan pelaku usaha, sebab yang disebut pelaku usaha adalah produsen dan importir.
3. Penyidik yang menyamar tidak dapat dikategorikqn sebagai konsumen.
4. Sejak di download untuk pertama kalinya agar digunakan, iPad sudah tertera sertifikasi Dirjen Postel. Juga terdapat fitur manual book berbahasa Indonesia sehingga tidak perlu lagi menggunakan dalam bentuk kertas.
5. iPad tidak termasuk alat komunikasi.
6. Sanksi pidana karena tidak memikiki sertifikasi Ditjen Postel tidak dikenakan ke perorangan.
7. Dalam kasus tersebut, tidak ada proses jual beli. Karena penyidik yang menyamar bukan pembeli.
8. Authorized iPad Apple yang ada di Indonesia juga tidak menjual iPad disertai manual book berbahasa Indonesia.
9. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan 2 saksi yang memberatkan yang juga adalah penyidik. Sehingga diragukan keobjektifannya,
10. Terdapat pelanggaran hukum acara dalam penyidikan. Sehingga surat dakwaan cacat dan harus dinyatakan batal.
(asp/mad)











































