Kuasa Hukum Eddie Widiono Duga Ada Yang 'Bermain' di Kasus PLN

Kuasa Hukum Eddie Widiono Duga Ada Yang 'Bermain' di Kasus PLN

- detikNews
Selasa, 20 Sep 2011 16:20 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, menilai banyak kejanggalan dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Eddie mempertanyakan sejumlah pihak yang masih bebas, padahal perannya dalam korupsi itu sangat kuat.

"KPK tidak menyentuh sama sekali Sunggu Anwar Aritonang, Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN saat itu," ujar kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Selasa (20/9/2011).

Maqdir menjelaskan, peran Sunggu dalam kasus ini sangat besar. Sunggu, menurut Maqdir, terlibat mulai dari persiapan hingga teken perjanjian kerjasama ini. "Kalau mau bongkar kasus ini, KPK harusnya menyentuh Sunggu," lanjut Maqdir.

Maqdir melanjutkan, saat itu hanya PT Netway Utama saja yang mengajukan proposal harga untuk ikut dalam proyek ini. Lagipula perusahaan itu juga dinilai sudah fasih dalam pengadaan ini.

"Meski ada dua PT yang secara lisan mengajukan harga tapi harganya jauh lebih tinggi," paparnya.

Karena itu, tegas Maqdir, pihaknya bertekad mengungkap semua kejanggalan dalam kasus tersebut di pengadilan. Adanya kejanggalan-kejanggalan yang telah diungkapkan Maqdir dalam sidang eksespsi sebelumnya, memperkuat dugaan bahwa di balik kasus ini ada rekayasa dan konspirasi dari pihak-pihak tertentu.

"Kami tidak ingin rekayasa dan pesanan dari pihak-pihak tertentu , baik dari internal KPK maupun pihak di luar KPK yang punya agenda sendiri di PLN dengan mengabrukan fakta-fakta hukum perkara ini," tegas Maqdir.

Eddie Widiono Suwondho didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006. Direktur Utama PT PLN 2001-2008 itu diancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Eddie dinilah telah membuat negara merugi hingga Rp 46,18 miliar. Dalam kasus itu Eddie mendapat jatah Rp 2 miliar, Margo Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar dan PT Netway Utama sebanyak Rp 42,18 miliar.

Perintah penunjukan langsung Eddie tersebut dinilai tak sesuai Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai proyek outsourcing tahun 2004-2006 semestinya hanya Rp 92,2 milliar bukan Rp 137,1 miliar. Selisih nilai proyek sebanyak Rp 46,1 miliar telah memperkaya Gani Abdul Gani selaku bos Netway.

(nal/nal)


Berita Terkait