"Ibu Gaby Bakrie telah mendapat jaminan dari Citibank untuk dibayar dan ibu telah menyetujui untuk tidak diperpanjang kasusnya," kata juru bicara keluarga Bakrie, Lalu Mara lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (20/9/2011).
Apakah Gaby sudah mendapatkan penggantian? Belum jelas. Saat ditanyakan hal ini, Lalu Mara hanya menjawab singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap adik ipar Malinda, Ismail bin Janim, yang dibacakan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (19/9/2011), nama Gaby paling sering muncul sebagai korban. Total ada 6 kali transaksi pemindahbukuan tanpa izin yang dilakukan Malinda terhadap rekening Citigold Gaby dengan nilai Rp 1.749.374.000.
Pada 11 Juni 2008, uang sebesar Rp 465,5 juta di rekening milik Gaby ditransfer oleh Malinda ke rekening Ismail dengan no rekening 2761354762. Berita acara pengiriman uang ilegal tersebut tertulis: pelunasan pembayaran Gaby Bakrie.
Tanggal 20 Mei 2010, kembali terjadi pemindahbukuan tanpa izin terhadap uang di rekening Gaby. Malinda memindahkan uang sebesar Rp 550.500.000 ke rekening Ismail dengan berita acara: pembayaran renovasi rumah Kuningan. Ino-Gaby Bakrie.
Berselang enam hari kemudian atau tanggal 26 Mei, Malinda kembali memindahkan duit Gaby ke rekening Ismail dengan transaksi senilai Rp 93.374.000. Berita acara transaksi tersebut: pembayaran renovasi rumah Kuningan, Jl Denpasar, Jakarta. Ibu Gaby B.
Hal yang sama juga terjadi pada tanggal 22 Juni 2010, 28 Desember 2010 dan 31 Januari 2011. Uang yang 'dicuri' dari rekening Gaby masing-masing Rp 160.000.000 dengan berita acara pembayaran interior, Rp 300.000.000 dengan berita acara DP untuk apartemen Regata, dan Rp 180.000.000 dengan berita acara pembayaran furniture Four Season.
(mad/asy)