Pembocor Hasil Analisis PPATK Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Pembocor Hasil Analisis PPATK Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 20 Sep 2011 15:26 WIB
Jakarta -
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menuding pihak yang telah mengumumkan, menyebutkan atau mempublikasikan nominal aliran dana mencurigakan pada rekening anggota Badan Anggaran DPR dari hasil penelusuran PPATK melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pihak yang pertama kali membocorkan atas analisa yang dilakukan PPATK terhadap rekening anggota Banggar itu patut diduga bisa melanggar pasal 11 UU 8/2010 tentang TPPU,” ujar Tjatur di sela-sela menghadiri sidang paripurna DPR, Selasa (20/9).

Sebelumnya, dalam Forum Jumatan yang digelar di pressroom DPR, Pimpinan Dewan, Priyo Budi Santoso (F-Golkar) dan Pramono Anung Wibowo (Fraksi PDIP) menyatakan telah menerima laporan dari PPATK soal 21 transaksi mencurigakan pada rekening salah satu anggota Banggar DPR. Nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun baik Priyo dan Pramono tidak menyebutkan nama anggota Banggar pemilik rekening mencurikan yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjatur mengatakan, pihak yang mengumumkan nominal transaksi mencurigakan anggota Banggar atas analisa dari PPATK itu diancam humuman empat tahun penjara. “Itu kan kermarin ada yang menyebutkan angka atau nominal transasksi mencurigakan tersebut. Karena itu membocorkan informasi yang dilindungi dalam UU TTPU itu. Bukan Pak Marzuki yang sebutkan tapi yang lainnya. Itu kurang bijaksana. Makanya sebenarnya kalau mereka sayang dengan 'teman kita' itu tidak demikian caranya,” ujar Ketua Fraksi PAN ini.

Meski demikian Tjatur memastikan, bahwa 21 transaksi mencurigakan itu bukan rekening dari anggota Fraksi PAN di Banggar, Wa Ode Nurhayati.
(nwk/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini