Namun, kuasa hukum penumpang, Slamet Yuono menilai gugatan balik tersebut adalah kebohongan belaka. "Kami menolak keras tuduhan tersebut. Mereka memanipulasi fakta yang sebenarnya dan telah mencoba membohongi pengadilan," kata Slamet.
Hal ini disampaikan Slamet dalam sidang dengan agenda replik setebal 14 halaman yang disampaikan ke Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (20/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan penerbangan yang tertunda selama 20 menit mengada- ada, sangat dipaksakan, dan bentuk manipulasi fakta dan bukti yang ada," cetus Slamet.
Menanggapi jawaban ini, Lion Air tetap pada gugatan baliknya. Pihak Lion Air membantah seluruh jawaban penumpang.
"Akan kita sampaikan jawaban keberatan kami pekan depan," komentar kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, seraya meninggalkan pengadilan.
Seperti diketahui, De Neve Mizan Allan menggugat maskapai penerbangan nasional tersebut karena menggugat refund tiket yang dilakukan sepihak. Namun alih-alih mendapat tanggapan positif, pihak Lion Air malah meradang. Dia menggugat balik penumpang karena beralasan De Neve-lah yang menjadi sumber masalah.
Akibat keterlambatan tersebut, terdakwa harus menanggung biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp 11,6 juta. Lalu pemeliharaan pesawat US$ 36,6. Untuk pilot, Lion Air mengaku rugi US$ 73,3 dan pramugari 5 orang sebesar US$ 41,6, serta biaya extend bandara Rp 1 juta.
(asp/mad)










































