"Kan mantan, nggaklah. Itu kan nama pangkat, jadi tidak bisa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (20/9/2011).
Anton mengatakan, surat pengunduran diri Norman masih diproses. Surat itu sudah diberikan kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo. "Jadi kita tunggu saja hasil keputusan dalam rapat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira dia adalah seorang polisi yang baik. Kita berharap dia bisa memahami ini. Bersabar. Insya Allah tidak lama lagi sudah ada keputusannya," jelasnya.
Mengenai denda karena keluar sebelum masa ikatan dinas selesai, Anton mengaku selama ini tidak ada kasus yang seperti Norman terjadi di institusi Polri. Setahu Anton tidak ada denda mengenai hal ini.
"Biasanya tidak ada. Karena semua selama 10 tahun. Makanya kita belum pernah mengalami seperti itu, yang bersangkutan baru pertama. Kita berharap tidak adalah sebagainya. Kita tunggu hasil rapatnya saja," ucapnya.
(gus/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini