Pasangan Cabup Musi Banyuasin PTUN-kan KPUD, Minta Pemilukada Ditunda

Pasangan Cabup Musi Banyuasin PTUN-kan KPUD, Minta Pemilukada Ditunda

- detikNews
Selasa, 20 Sep 2011 13:25 WIB
Palembang - Tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin 2012-2017 Dodi Reza Alex-Islan Hanura menggugat KPU daerah Musi Banyuasin ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Mereka meminta Pemilukada, yang dilakukan 27 September 2011, ditunda.

Penundaan itu dilakukan hingga daftar pemilih tetap (DPT) yang mereka persoalkan diselesaikan.

Demikian dinyatakan Ketua Tim Advokasi Pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura,Rudi Alfonso saat menghadiri persidangan persiapan pemeriksaan gugatan kepada KPUD Musi Banyuasin di Pengadilan TUN Palembang, Jalan Ahmad Yani Palembang, Selasa (20/09/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi menjelaskan jika KPUD Muba tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 September 2011, maka itu telah melanggar hukum. “Hal itu akan kita buktikan di PTUN ini,” kata Rudi kepada detikcom.

Sementara kuasa hukum KPU Musi Banyuasin Alamsyah Hanafiah, kepada detikcom, mengatakan gugatan yang dilakukan Tim Advokasi Dodi Reza Alex-Islan Hanura salah alamat.

“Gugatan mereka ke PTUN ini salah alamat. Sebab berdasarkan UU PTUN tahun 2004, pada Pasal 9, sengketa pemilu tidak dapat di-PTUN-kan. Sebab mereka bukan pejabat negara. Saat menyelenggarakan pemilu mereka bukan dalam posisi pejabat negara. Hal ini juga sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Tahun 2005 yang menyebutkan sengketa pemilu
tidak dapat di-PTUN-kan,” kata Alamsyah.

Jadi, imbuh Alamsyah, keinginan untuk menunda pemilihan bupati dan wakil bupati Musi Banyuasin pada 27 September nanti tidak beralasan. "KPU Musi Banyuasin akan tetap melangsungkan pemungutan suara pada hari itu,” tuturnya.

(tw/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini