Penundaan itu dilakukan hingga daftar pemilih tetap (DPT) yang mereka persoalkan diselesaikan.
Demikian dinyatakan Ketua Tim Advokasi Pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura,Rudi Alfonso saat menghadiri persidangan persiapan pemeriksaan gugatan kepada KPUD Musi Banyuasin di Pengadilan TUN Palembang, Jalan Ahmad Yani Palembang, Selasa (20/09/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kuasa hukum KPU Musi Banyuasin Alamsyah Hanafiah, kepada detikcom, mengatakan gugatan yang dilakukan Tim Advokasi Dodi Reza Alex-Islan Hanura salah alamat.
“Gugatan mereka ke PTUN ini salah alamat. Sebab berdasarkan UU PTUN tahun 2004, pada Pasal 9, sengketa pemilu tidak dapat di-PTUN-kan. Sebab mereka bukan pejabat negara. Saat menyelenggarakan pemilu mereka bukan dalam posisi pejabat negara. Hal ini juga sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Tahun 2005 yang menyebutkan sengketa pemilu
tidak dapat di-PTUN-kan,” kata Alamsyah.
Jadi, imbuh Alamsyah, keinginan untuk menunda pemilihan bupati dan wakil bupati Musi Banyuasin pada 27 September nanti tidak beralasan. "KPU Musi Banyuasin akan tetap melangsungkan pemungutan suara pada hari itu,” tuturnya.
(tw/nwk)










































