Beberapa saat sebelum RUU tersebut diketuk palu, politisi dari Fraksi PAN Ahmad Rubai mengajukan interupsi.
"RUU ini bila nantinya disahkan akan menjadi UU. Dimana Undang-undang ini merupakan ibu kandung bagi presiden, DPR, DPRD dan DPPD," ujar Rubai mengawali interupsi di sidang Paripurna di gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rubai juga menyoroti subtansi dai RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut. Dari 137 pasal yang ada dalam RUU tersebut tidak ada satu pasal pun terkait pidana bagi pihak yang melanggar.
"RUU Penyelenggara Pemilu juga tidak steril dari pelanggaran. Karena dalam RUU ini tidak dicantumkan ketentuan pidana untuk mencegah pelanggaran dan sanksi bagi yang melanggar," imbuh Rubai menutup interupsi.
Namun pada akhirnya, RUU tersebut tetap disahkan menjadi UU. Interupsi Rubai seolah dianggap angin lalu.
"Interupsi yang disampaikan Pak Ahmad Rubai sudah tercatat dalam pandangan fraksi PAN dan isinya sama persis," ujar Pramono menanggapi interupsi tersebut.
RUU Penyelenggaran Pemilu akhirnya disetujui oleh 310 anggota DPR yang hadir di ruang sidang gedung Nusantara II.
"Setuju," ujar seluruh anggota DPR menjawab pernyataan pimpinan sidang, Pramono Anung saat menanyakan apakah RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat disetujui menjadi UU.
(her/nvc)










































