Dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap adik ipar Malinda, Ismail bin Janim, yang dibacakan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (19/9/2011) kemarin, Ali tercatat kehilangan uang sebesar Rp 2.059.000.000.
Duit tersebut dipindahbukukan secara ilegal pada tanggal 27 Maret 2007 dan 26 Juli 2007. Masing-masing nilainya mencapai Rp 1,151 miliar dan Rp 908 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak tahu soal pembobolan itu, tapi tahun 2007 bapak sedang sakit-sakitan. Memang salah satu nasabahnya memang ada nama bapak," kata Boy saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/9/2011). Ali kemudian meninggal dunia pada 20 Mei 2008 di Singapura.
Boy juga sudah menanyakan perihal kasus ini pada mantan sekretaris Bang Ali. Diakuinya, ada uang di rekening milik Gubernur yang menjabat selama 11 tahun itu.
"Kata mantan sekretaris bapak, ada yang ditransfer ke rekening perusahaan apa gitu di Bandung," ucapnya.
Sebagi ahli waris, Boy juga mengaku tidak pernah dikontak pihak Citibank tentang perkara ini. Termasuk soal kabar adanya penggantian dana bagi para nasabah.
"Kalau benar ada, ya harus bertanggung jawab. Itu kan bank besar," ungkap pria yang saat ini menjadi anggota DPRD DKI dari PDIP ini.
(mad/asy)











































