"Mohon maaf Yang Mulia, karena kuasa hukum Khairun Nisa sedang sakit dan dirawat sejak sebelum Idul Fitri hingga sekarang di RSCM, sehingga tidak bisa hadir," kata salah satu kuasa hukum Halimah, Leica Marzuki dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2011).
Meski tidak hadir, tim kuasa hukum Halimah berjanji akan menghadirkan dua ahli untuk bersaksi dalam sidang di MK, dua pekan mendatang. "Kami akan melampirkan surat keterangan dokter atas sakitnya ibu Khairun Nisa," terang Leica kepada Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya. Saat Bambang melayangkan gugatan cerai, suaminya sudah tinggal bersama Mayangsari, istri kedua yang dinikahi Bambang secara agama.
Halimah tidak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang. Pengadilan pun telah memutuskan perceraian Bambang dan Halimah pada awal tahun 2011 lalu.
Atas dasar itu, Halimah merasa hak-hak konstitusinya terlanggar dengan berlakunya pasal tersebut. Dia memohon pasal tersebut dihapuskan.
(asp/nvc)











































